Kamis, 29 Januari 2009

Kajian Kodrat Kurniawan Seputar Realiatas Birokrasi

Kajian Kodrat Kurniawan Seputar Realiatas Birokrasi

CHAPTER:
Situasi Seputar Pengangkatan CPNSD
S I N O P S I S
PRINTNILAI: TOTAL PEMILIH: 0
Bagus Sekali Bagus Cukup Bagus Buruk Buruk Sekali
s-i-n-o-p-s-i-sRealitas Birokrasi : Antara Harapan dan KenyataanKerusuhan Mei 1998 telah membawa perubahan baru dalam sudut pandang Setelah kurang lebih 32 tahun Indonesia berada dalam ketenangan dan kedamaian yang semu dalam rezim pemerintahan SoehartoTuntutan akan perubahan di segala aspek kehidupan ini, pada dasarnya akan bermuara pada pemerintah sebagai penyelenggara ketatanegaraan, dimana birokrasi merupakan salah satu komponen dari unsur pemerintah yang mempunyai posisi, peran yang sangat signifikan dalam menjalankan roda pemerintahan.Dalam konteks ke-Indonesiaan, birokrasi pemerintah memiliki dinamikanya tersendiri sesuai dengan perkembangan dan perubahan politik yang terjadi. Pada awal pemerintahan orde baru, birokrasi lebih diarahkan sebagai alat negara (The tool of state) untuk mempertahankan kekuasaan dengan dalih, menjaga pertumbuhan dan kesinambungan pembangunan. Oleh sebab itu, wajah birokrasi lebih sebagai abdi negara dari pada sebagai pelayan masyarakat (public service) sebagaimana yang seharusnya.Dimasa reformasi seperti sekarang ini, dimana tuntutan akan perubahan di segala aspek kehidupan, termasuk dalam tata kelola pemerintahan semakin menguat, maka birokrasi sebagai manifestasi dari kekuasaan pemerintah harus menampilkan wajah yang jauh lebih baik.Paradigma sebagai abdi negara harus diubah menjadi abdi masyarakat dan paradigma yang harus diadopsi adalah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu, reformasi birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak apabila kita kaitkan dengan era reformasi dan era globalisasi seperti sekarang ini. Birokrasi harus mampu menempatkan dirinya sebagai lembaga netral yang mengacu pada nilai-nilai profesionalisme dan terlepas dari kepentingan politik praktis. Birokrasipun harus mampu melepaskan dirinya dari intrik – intrik politik ataupun maneuver politik. Birokrasi harus menjadikan dirinya semata-mata hanya untuk mendedikasikan dirinya kepada masyarakat, melayani masyarkat untuk kepentingan bangsa dan negara.“A popular Government, without popular information, or the means of acquiring it, is but a prologue to a farce or a tragedy; or perhaps both. Knowledge will forever govern ignorance; and a people who mean to be their own governors must arm them-selves with the power which knowledge gives”.Former U.S. President James Madison, 1822.Dari segi etimologi, kata birokrasi pada dasarnya berasal dari bahasa Perancis “bureau” yang secara harfiah berarti “meja”. Dalam taraf perkembangannya, kata “bureau” diperluas menjadi kata “bureaucration” (birokrasi) yang mencerminkan adanya suatu bentuk “pemerintahan”. Kata ini pada akhirnya, menegaskan adanya suatu fenomena untuk membedakan secara formal, antara kelompok “yang memerintah” dan kelompok “yang diperintah”.Birokrasi adalah ujung tombak dari pelayanan terhadap public (Public Service), dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun teknis bertugas untuk membantu pemerintah yang sah dalam menyusun, menetapkan dan menjalankan kebijakan yang diambil, sesuai dengan ruang lingkupnya masing-masing.Filosofi birokrasi pada intinya adalah pelayanan public (public service) baik dalam bentuk pelayanan yang bersifat administratif maupun jasa. Menurut undang-undang dasar, semua administrasi adalah bagian dari negara dan sesuai dengan undang-undang dasar, pegawai negeri setia pada departemen tempat mereka bekerja. Pegawai negeri menjalankan tugas untuk departemennya masing-masing berlandaskan (Panduan Transparancy International 2002 dalam buku “Strategi memberantas Korupsi” karangan Jeremy Poe yang diterbitkan oleh Yayasan Obor Indonesia)::• Tanggung gugat pegawai negeri kepada menteri• Kewajiban pegawai negeri untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dengan baik dan sesuai dengan undang-undang• Kewajiban untuk patuh pada undang-undang, ermasuk hokum internasional dan perjanjian internasional dan untuk menjunjung tinggi keadilan• Standar etika profesiLebih jauh menurut Jeremy Pope, pegawai negeri harus mempunyai integritas, berperilaku adil dan jujur serta menjalankan tugas pelayanan publik dengan ramah, efisien, cepat tanpa prasangka atau salah urus. Seorang admininstratur birokrasi, harus dapat memastikan bahwa uang publik telah dipergunakan dengan wajar, efektif dan efisien.Birokrasi sebelum reformasiBirokrasi masa sebelum reformasi lebih menampilkan dirinya sebagai sebuah iinstitusi yang merupakan kepanjangan kepentingan pemerintah yang sedang berkuasa. Dimasa pemerintah orde baru, dimana pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya menjadi target utama, birokrasi diposisikan sebagai insitusi pemerintah dalam mengamankan jalannya pembangunan nasional. Sentralisasi kekuasaan maupun otoritarianisme yang merupakan ciri pokok pemerintahan dimasa lalu, telah mendorong lahirnya sebuah birokrasi yang kaku, tidak transparan, jauh dari demoktratis dan tidak berpihak pada rakyat sehingga menyuburkan praktek-praktek KKN. Birokrasi menjadi alat kekuasaan untuk mempertahankan kepentingan politik tertentu. Mengingat begitu kuatnya, peran dan posisi birokrasi pada masa itu dalam segala sendi kehidupan di masyarakat, sampai ilmuwan Karl D. Jackson mengkategorikan birokrasi di Indonesia sebagai birokrasi politik (Karl D. Jackson and Lucian. W. Pye, 1978).Dalam pemahaman Karl. D Jackson dan Lucian Pye, birokrasi politik (bureaucratic politics) diterjemahkan sebagai suatu bentuk segala upaya pemerintah yang berkuasa untuk memanfaatkan instrumen birokrasi sebagai alat untuk mengatasi disfungsionalitas-disfungsionalitas maupun resiko-resiko yang dapat membahayakan kelangsungan sebuah sistem. Dalam konteks ini, sistem yang dimaksud adalah sistem politik yang dikembangkan dan dibangun oleh pemerintah pada masa itu, untuk mempertahankan kekuasaannya melalui berbagai macam cara.Birokrasi masa Reformasi/transisiReformasi telah membawa harapan baru bagi masyakat kita. Reformasi telah memberikan peluang akan lahirnya demokratisasi dan transparansi diberbagai aspek kehidupan, termasuk di dalamnya penampilan baru birokrasi sebagai salah satu instrument Negara. Tingginya tuntutan masyarakat akan adanya perubahan dan perbaikan, telah memaksa pemerintah yang berkuasa sebagai penyelengara negara, menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan baik (good government). Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, pada dasarnya berpijak pada tiga pilar dasar pokok, yaitu : akuntabilitas, partisipasi dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan.AkuntabilitasPelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik harus dapat dipercaya (accountable) oleh masyarakat, baik menyangkut manajemen yang berkaitan dengan pengelolaan financial maupun non-financial.PartisipatifPemerintahan yang baik harus melibatkan dan membuka diri seluas-luasnya terhadap segala bentuk partisipasi masyarakat, sehingga mereka merasa ikut dan bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan. Partisipasi publik sangat diperlukan dalam setiap proses pengambilan sebuah kebijakan pemerintah, diberbagai sektor kehidupan. Dalam konteks ini, partisipasi yang dimobilisasi (Mobilize participation) untuk tujuan yang positif maupun partisipasi otonom (otonomic participation) yang tumbuh dari masyarakat sendiri – sangat diperlukan sebagai sebuah sarana demokrasi dalam tata kelola pemerintahan. Partisipasi yang luas dari seluruh unsur masyarakat, dapat dipakai sebagai salah satu indikator adanya dukungan dari warga negaranya pada pemerintah yang berkuasa sehingga dalam tingkat tertentu, dapat pula dipakai sebagai alat legalitas bagi penguasa.TransparansiTransparansi adalah salah satu persyaratan pokok lain yang harus dipenuhi dalam mewujudkan good government. Transparasi diperlukan sebagai sebuah upaya dalam mewujudkan dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dimana seluruh masyarakat dapat mengakses dengan mudah segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan ketatanegaraan. Transparansi dapat diartikan sebagai segala bentuk keterbukaan yang menyangkut tata kelola pemerintahan, diberbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, kemudahan publik untuk mengakses informasi maupun pelayanan publik, merupakan bagian terpenting dari adanya transparansi dalam pengelolaan Negara.Kodrat Kurniawan Pujo Dwi Janarko,S.SosJl.Halim Perdana Kusuma V/10 Perumnas,Patihan Kidul Kec.Siman Ponorogo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar