Rabu, 21 Januari 2009

Jadwal Pemilu Presiden: Ancaman Krisis Konstitusional

Jadwal Pemilu Presiden: Ancaman Krisis Konstitusional Didik Supriyanto - detikPemilu

Jakarta - Mundurnya pemilu legislatif menyebabkan jadwal pemilu presiden kian mepet. Padahal pada Pemilu Presiden 2004 saja, KPU sudah mengurangi jatah waktu proses gugatan hasil pemilu di MK. Hari ini beberapa koran memberitakan soal kebingunan KPU dalam menyusun jadwal Pemilu Presiden 2009. Pembahasan internal dan diskusi dengan pihak yang berkompeten sudah dilakukan, termasuk dengan pemerintah dan Mahkamah Konstitusi. Tapi draf jadwal belum juga diteken, karena KPU belum bisa memastikan tanggal-tanggal pelaksanaan tahapan pemilu presiden. Ketua KPU masih ingin bertemu dengan pimpinan partai untuk sharing masalah sekaligus minta masukan.Membicarakan jadwal pemilu presiden, saya jadi ingat perbincangan saya dengan Chusnul Mar'iah, anggota KPU Pemilu 2004, sekitar tiga bulan lalu. "Kenapa KPU belum membuat jadwal pemilu presiden?" tanyanya. "Mungkin menunggu UU Pemilu Presiden Bu," jawab saya. Saat itu RUU Pemilu Presiden masih dibahas DPR dan pemerintah."Lho, bukannya undang-undang lama (UU No. 23/2003), sudah bisa digunakan untuk mengatur jadwal pemilu presiden? Sepertinya sih, tak pernah terdengar adanya substansi pengubahan jadwal pemilu dalam pembahasan RUU Pemilu Presiden," katanya.Itu artinya, alokasi waktu pemilu presiden tak mengalami perubahan dengan adanya undang-undang baru nanti. "Jadi, kenapa tak dipersiapkan dari sekarang? Jadwal pemilu presiden penting, sebab kalau meleset bisa menjadi krisis politik yang besar," tegasnya. Chusnul mengingatkan bahwa sebelum 20 Oktober 2009 sudah harus ada presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, jika tidak akan terjadi kekosongan kekuasaan. Sudah pasti hal itu akan diikuti oleh power struggle. Kenapa? "Karena konstitusi kita tidak mengatur tentang bagaimana jika presiden dan wakil presiden terpilih (baru) belum ada, sementara masa jabatan presiden dan wakil presiden (lama) sudah habis pada 20 Okotober nanti," jelas Chusnul.Saya juga ingat kejadian persis satu tahun lalu di Hotel Lido, Sukabumi. Dalam satu forum yang juga dihadiri beberapa anggota KPU, Prof Ramlan Surbakti, Wakil Ketua KPU Pemilu 2004, mengingatkan perlunya jadwal pemilu presiden segara disusun. "Waktunya sangat mepet, kalau tidak hati-hati, kita melanggar konstitusi," katanya.Menurut Prof Ramlan, pada Pemilu Presiden 2004 sebetulnya KPU mengurangi waktu gugatan ke MK pada pemilu putaran kedua, yang mestinya 14 hari (sebagaimana diatur dalam UU No. 24/2003) menjadi hanya 7 hari. "Jadi, kalau saat itu pasangan Mega-Hasyim menggugat keputusan KPU ke MK, maka MK hanya punya waktu 7 hari untuk meriksa dan memutus perkara. Itu artinya, KPU telah mengurangi hak konsitusional pasangan Mega-Hasyim. Untungnya, mereka tidak mengajukan gugatan, sehingga tidak menimbulkan masalah," jelas Prof. Ramlan.Oleh karena itu, menurut Prof Ramlan, idealnya Pemilu Legisaltif 2009 ditetapkan sepekan sebelum 5 April 2009, agar tidak mengganggu jadwal pemilu presiden. Kalau pun toh KPU menetapkan 5 April 2009 sebagai hari H pemilu, konsekuensinya jadwal pasca hari H harus dipadatkan sehingga tersisa waktu 7 hari untuk pemilu presiden.KPU kemudian menetapkan hari H pemilu legislatif jatuh 5 April 2009. Salah satu alasannya agar persis lima tahun dari Pemilu Legisaltif 2004. Namun dalam jadwal lengkapnya, ternyata tak ada pemadatan sebagaimana diharapkan oleh Prof Ramlan.Jadwal pemungutan suara yang jatuh pada hari Minggu itu pun mengundang keberatan kalangan Kristiani dan Khonghucu, karena bisa mengganggu kegiatan ibadah. KPU lalu mengundurkan jadwal hari H pemilu, dari 5 April 2009 menjadi 9 April 2009.Dua hari setelah penetapan pengubahan jadwal pemilu itu, saya ketemu Chusnul di Kampus Salemba UI. "Dik, bener nih, KPU memundurkan jadwal pemilu legislatif?" tanyanya. "Ya, begitulah Bu, yang saya baca di koran," jawab saya. "Bagaimana jadwal presidennya ya?" tanya dia lagi. "Ya, barangkali masih dibahas," kata saya.Tak berapa lama saya ketemu Prof Ramlan di Kantor Kemitraan. "Saya tadinya berharap KPU memajukan jadwal pemilu legislatif, tapi ternyata mereka malah memundurkannya. Mereka harus segera membahas jadwal pemilu presiden. Masa' mereka mau kembali mengurangi hak konstitusional pasangan calon dalam proses gugatan hasil pemilu di MK, seperti Pemilu Presiden 2004," tuturnya. "Ya, semoga semuanya lancar Prof," jawab saya.
*) Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar